Jumat, 25 Maret 2016

Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur’an



Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususnya umat Mukminin yang percaya akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadaratan atau kecelakaan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam beberapa bentuk ungkapan yang di antaranya adalah :
1.         Sebagai petunjuk bagi kehidupan umat.
2.         Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya.
3.         Sebagai furqan yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dengan yang haram; yang salah dan yang benar; yang indah dan yang jelek; yang dapat dilakukan dan yang terlarang untuk dilakukan.
4.         Sebagai mau’izhah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
5.         Sebagai busyra’ yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia.
6.         Sebagai “tibyan” atau “mubin” yang berarti penjelasan atau yang menjelaskan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Allah.
7.         Sebagai mushaddiq atau pembenar terhadap kitab, yang datang sebelumnya, dalam hal ini adalah : Taurat, Zabur dan Injilo. Ini berarti bahwa al-Qur’an memberikan pengakuan terhadap kebenaran Taurat, Zabur, dan Injil sebagai berasal dari Allah (sebelumnya adannya perubahan isi kitab itu).
8.         Sebagai nur atau cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh keselamatan.
9.         Sebagai tafsil yaitu memberikan penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki Allah.
10.     Sebagai syifau al-shudur atau obat bagi rohani yang sakit. Al-Qur’an untuk pengobat rohani yang sakit ini adalah dengan petunjuk  yang terdapat di dalamnya.
11.     Sebagai hakim yaitu sumber kebijaksanaan sebagaimana tersebut dalam surat Luqman[1]


[1] Amir Syarifudin, Ushul Fiqih Jilid I, cet I (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm.53-56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar